Sementara pemasok sabu masih dicari keberadaannya dan dalam proses penyelidikan polisi.
DIALEKTIS.CO – Sat Resnarkoba Polres Bontang beserta Unit Reskrim Polres Bontang Barat menangkap warga Kanaan EP (24) dan WS (26), Sabtu (15/10/2023).
Keduanya ditangkap karena terbukti menyimpan sabu seberat 0,75 gram dalam bungkus rokok.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan sabu tersebut dibeli tersangka dari seseorang di wilayah Telihan, tepatnya Gang Samarinda.
“Gerak Gerik kedua tersangka memang kami pantau, saat mereka keluar dari Gang Samarinda kami hentikan terlihat EP membuang bungkus rokok di jalan,” ujarnya.
Nahas, saat diperiksa polisi. Bungkusan rokok yang dibuang tersangka rupanya berisi narkoba jenis sabu.
Tersangka EP mengaku barang haram tersebut ia pesan atas permintaan WS. Kini keduanya ditahan di Polres Bontang berikut sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Sementara pemasok sabu masih dicari keberadaannya dan dalam proses penyelidikan polisi.
EP dan WS terancam kurungan minimal 4 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post