DIALEKTIS.CO – Minat masyarakat Kota Bontang untuk menjadi kontestan Pemilu 2024 terbilang cukup tinggi.
Belum juga sepekan, pasca cuti bersama lebaran berlalu. Sudah puluhan bakal caleg (calon anggota legislatif) yang mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Iya, sampai hari ini sudah sekitar 20-an permohonan masuk,” ujar Ngurah Manik, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Bontang kepada Dialektis.co, Jumat (28/4).
Kata Ngurah, sesuai kewenangan PN akan menerbitkan surat keterangan setelah dilakukan prosedur administrasi dan validasi berkas.
Prosesnya juga tidak berbelit, pemohon tinggal datang membawa identitas diri ke loket PTSP (biro hukum) sebagai tempat pelayanan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Baca juga: Bakal Caleg Diimbau Ikut Aktif Perhatikan DPS yang Sudah Ditempel di Kelurahan
“Sejauh ini tidak ada kendala, data kita juga sudah lengkap secara online. Nama masuk, kita lacak di sistem penelusuran perkara sudah langsung terbaca. Misalnya dia sudah dipidana atau pernah terjerat kasus pidana, akan terlihat semua,” jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Musdalifah Machmud membenarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN menjadi salah satu berkas yang mesti disiapkan setiap Bakal Caleg yang nantinya didaftarkan oleh masing-masing partai.
“Sekarang ini masa persiapan berkas, hari ini (Jumat) kami juga akan kembali lakukan sosialisasi kepada Partai peserta pemilu terkait pendaftaran Bakal Caleg yang akan dimulai pada 1-14 Mei mendatang,” tuturnya.
KPU juga akan memfasilitasi rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga nantinya partai politik dapat langsung menanyakan terkait pengurusan kelengkapan berkas. Diperlukan komunikasi lintas sektor.
Ia mencontohkan, terkait legalisir ijazah setingkat SMA selama ini menjadi kewenangan Provinsi. Namun, saat ini sudah ada peraturan PD-Dikti, legalisir ijazah tingkat SMA boleh dilakukan oleh Dinas Pendidikan tingkat kota.
“Kalau SKCK sebenarnya untuk kelengkapan surat keterangan pengadilan. Bakal Caleg juga mesti mengurus surat kesehatan dan bebas narkoba dari RS Pemerintah atau BNN,” jelasnya.
Terkait tahapan, Musdalifah menjelaskan saat ini peserta pemilu tengah mengunggah dokumen bakal calon anggota legislatif mereka di aplikasi parpol masing-masing. Selanjutnya dokumen itu, nantinya diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dikelola KPU. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post