Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

9 Kesimpulan CLDS Hukum UII, Bedah Buku Kesalahan Hakim Perkara Mardani H.Maming

Redaksi by Redaksi
October 7, 2024
9 Kesimpulan CLDS Hukum UII, Bedah Buku Kesalahan Hakim Perkara Mardani H.Maming
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pusat Studi Hukum, Pembangunan, dan Masyarakat (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mengadakan acara bedah buku yang menarik perhatian banyak kalangan di EastParc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

Acara ini membahas buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diterbitkan oleh CLDS FH UII bekerja sama dengan PT Raja Grafindo Persada (Rajawali).

Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming yakni, Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Atas Nama Terdakwa Mardani H. Maming

Acara bedah buku ini turut dihadiri oleh para ahli hukum terkemuka, termasuk Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Yos Johan Utama, dan Prof. Dr. Topo Santoso, yang semuanya memberikan pandangan mendalam terkait putusan pengadilan terhadap Mardani H. Maming.

Tim eksaminator yang terdiri dari berbagai pakar hukum juga terlibat dalam penyusunan buku ini, seperti Prof. Dr. Ridwan Khairandy, Dr. Mudzakkir, dan Dr. Eva Achjani Zulfa.

Mereka menyatakan bahwa putusan terhadap Mardani H. Maming didasari pada konstruksi hukum yang lemah dan tidak berbasis pada bukti yang kuat.

Setelah melakukan kajian hukum atas putusan PN, PT dan Kasasi dalam perkara korupsi atas nama Mardani Maming, serta setelah dilakukannya bedah buku tersebut dapat disampaikan Kesimpulan sebagai berikut:

1. Terpidana Mardani Maming (MM) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum. Putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

2. Dakwaan/tuntutan terhadap terdakwa tampak terlalu dipaksakan karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilandasi bukti yang cukup bahwa terdakwa Mardani H Maming secara nyata penerimaan-penerimaan uang yang disangkakan kepada Terpidana ternyata adalah tagihan-tagihan perusahaan yang didsari atas perjanjian kerjasama sebagaimana putusan pengadilan Niaga yang telah inkrach.

3. Dakwaan yang dibangun adalah Pasal Suap, namun si pemberi suap tidak pernah diperiksa baik tingkat penyidikan sampai persidangan. Karena tidak dapat dibuktikan meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara pemberi suap Alm Hendry Setio kepada dan Terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada Terpidana maka kemudian Penuntut Umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana.

4.  Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada Pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang di tanda tangani oleh Terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisesnsi Clear and Clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.

5.  Dapat dikemukakan bahwa, penuntut menghadapi kesulitan secara teknis hukum pembuktian bahwa telah terjadi pemberian hadiah kepada terdakwa karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kwajibannya(menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pertambangan).

6.  Terdakwa dalam jabatan Bupati, atas delegasi wewenang dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengeluarkan izin dalam hal permohonan IUP-dan tentu izin diberikan disebabkan adanya permohonan dari pemohon dan juga telah dilaporkan kepada Menteri dalam urusan pertambangan; suatu kewajiban yang lazim dilakukan dalam sistem birokrasi.

7.  Sekalipun quod non telah terbukkti terdapat pelanggaran atas UU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, akan tetapi keduabelas peraturan perUUan tersebut, adalah termasuk rumpun hukum Pidana Administrative sehingga tidak tepat secara hukum penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran administrative karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.

8.  Poin 7 di atas diperkuat dengan Penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran Historis, sistematis-logis maupun penafsiran telelologis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor.

9.  Putusan Kasasi dalam perkara tipikor atas nama Mardani H. Maming secara kasat mata telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memenuhi alasan PK yaitu adanya keadaan baru yang diketahui akan tetapi tidak pernah disampaikan dalam pertimbangan putusan PN, PT,dan Kasasi sehingga putusan Kasasi seharusnya menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya hukuman terdakwa dikurangi.

Sementara itu, salah satu penanggap dalam acara diskusi Bedah Buku yang di laksanakan oleh CLDS Fakultas Hukum UII, Bakri Hadi menyoroti terkait penerapan pasal-pasal pada undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih banyak salah kaprah dalam penerapannya.

Hal tersebut menurutnya, di dasarkan salah satunya pada putusan terhadap perkara Mardani H. Maming yang dinilai berdasar pada konstruksi hukum yang lemah dan tidak berbasis pada bukti yang kuat

“Belum ada fakta dan bukti yang konkrit tetapi sudah di vonis dengan pasal-pasal bersangkutan,” ujarnya

Mantan Ketua Umum BPD HIPMK Kaltim Periode 2021-2024 tersebut juga mempertanyakan upaya yang telah dilakukan dalam hal perbaikan aturan hukum Tipikor di indonesia.

“Misalnya dari RDPD senayan si pembuat undang-undangnya apa upayanya, kami dari kalangan pengusaha mungkin bisa membantu untuk itu, guna memperbaiki aturan hukum tipikor di indonesia, supaya hukum kita tidak dipermainkan,” bebernya.

Diakhir, Bakrie Hadi melalui forum diskusi tersebut mengatakan akan mencari jalan hukum atas kesalahan dan kekhilafan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming.

“Akan kami perjuangkan sahabat kami Mardani H. Maming untuk mendapatkan kebenaran dan Keadilan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Nasional
ShareTweet
Previous Post

Penuh Keakraban, Najirah-Aswar Berdialog dengan Masyarakat di Pasar Malam Berbas

Next Post

Temui Warga Belimbing, Nasrullah Sosialisasi Program Sapa Warga & Cetak Lapangan Kerja

Related Posts

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Next Post
Temui Warga Belimbing, Nasrullah Sosialisasi Program Sapa Warga & Cetak Lapangan Kerja

Temui Warga Belimbing, Nasrullah Sosialisasi Program Sapa Warga & Cetak Lapangan Kerja

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

138000211

138000212

138000213

138000214

138000215

138000216

138000217

138000218

138000219

138000220

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

148000246

148000247

148000248

148000249

148000250

148000251

148000252

148000253

148000254

148000255

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

158000131

158000132

158000133

158000134

158000135

158000136

158000137

158000138

158000139

158000140

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

168000216

168000217

168000218

168000219

168000220

168000221

168000222

168000223

168000224

168000225

168000226

168000227

168000228

168000229

168000230

168000231

168000232

168000233

168000234

168000235

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

178000281

178000282

178000283

178000284

178000285

178000286

178000287

178000288

178000289

178000290

178000291

178000292

178000293

178000294

178000295

178000296

178000297

178000298

178000299

178000300

178000301

178000302

178000303

178000304

178000305

178000306

178000307

178000308

178000309

178000310

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

188000306

188000307

188000308

188000309

188000310

188000311

188000312

188000313

188000314

188000315

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

198000211

198000212

198000213

198000214

198000215

198000216

198000217

198000218

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

218000121

218000122

218000123

218000124

218000125

218000126

218000127

218000128

218000129

218000130

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

news-1701