DIALEKTIS.CO, Samarinda – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024).
Surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 11.00 Wita sampai 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5 Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima;
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024;
Kepala Seksi Penerangan Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penggeledahan itu terkait dengan realisasi Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, di mana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, di mana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” ungkap Toni.
Toni melanjutkan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (*).
Discussion about this post