SAMARINDA – 11 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIA Samarinda mendapatkan remisi peringatan Natal 25 Desember 2020.
Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel menyebut kesemua warga binaan yang diberikan remisi, ialah yang berlaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Iya hari ini kami melaksanakan upacara secara simbolis ke WBP, pemberian remisi khusus Natal 2020. Ada 11 orang, satu orang diantaranya terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Kesepuluh lainnya pidana umum,” kata Alanta.
Warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus narkoba. Dari 11 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya, 5 orang kasus narkoba, 1 orang pencurian, 4 orang kasus perlindungan anak, dan 1 orang kasus penggelapan.
“Remisi atau pemotongan masa hukuman yang didapat WBP pada Natal kali ini bervariasi, yaitu 15 hari hingga 30 hari,” tuturnya.
Jelasnya, karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Alanta Imanuel Ketaren juga menyampaikan, pesan Natal 2020 kali ini seyogyanya dapat diterapkan para WBP yang beragama Nasrani selama menjalani sisa masa hukuman mereka.
“Kendala tidak ada, karena terjalinnya kerjasama yang baik dari petugas dan WBP. Semoga pesan dan kesan pada Natal bisa membekas hingga WBP selalu bersikap baik dan menjunjung perdamaian,” ucapnya. (Red/Yud).
Discussion about this post