DIALEKTIS.CO – Mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Bontang Dimas Saputra resmi ditahan. Penahanan satu terpidana kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari ini menyusul putusan kasasi Makhmah Agung (MA) telah turun.
Dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023) Siang. Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif menyampaikan, Dimas Saputra divonis 6 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih tinggi dari putusan sebelumnya. Yakni pada tigkat pertama terpidana divonis Pengadilan Tipikor Samarinda 1 tahun penjara.
Kata dia, Dimas bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Noorhayati dalam kasus ini menetapkan lahan jalan masuk ke bandara tak sesuai regulasi daerah dan prosedur pertanahan.
“Akibat perbuatan mereka, negara merugi Rp 5,2 miliar,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo membenarkan pada putusan tingkat banding ini. Hakim justru mengutkan putusan PN Tipikor Samarinda sehingga putusan yang harus dijalani menjadi lebih tinggi.
“Langsung kita bawa hari ini ke Lapas Bontang,” tambah Kasi Intel, Danang.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di sini.
Selanjutnya, akan menyasar pada 2 pejabat lain yang terlibat yakni Mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari. Berkas keduanya tengah diproses.
“Kita tunggu dalam 14 hari ke depan. Saat ini statusnya masih P-19, berkas masih dikembalikan ke penyidik Polres Bontang untuk dilengkapi sebelum dibawa ke persidangan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post