DIALEKTIS.CO – Tiga komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Berau, Kaltim, yakni IA (18), MI (25) dan SA (27), berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau pada Sabtu (7/1/2023) dan Senin (9/1/2023) kemarin.
Bahkan IA, yang belakang diketahui ternyata seorang residivis kasus yang sama terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki. Lantaran melakukan perlawanan saat hendak dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas maraknya kasus curanmor.
“Hasik penyelidikan mengarah pada para pelaku,” kata Ardian kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Dari laporan warga sedikitnya terdapat delapan unit sepeda motor dicuri. Sebagian besar kehilangan terjadi di kawasan GOR Pemuda, Berau.
“MI dan SA ditangkap di GOR Pemuda saat hendak beraksi lagi,” terang Ardian.
Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapat satu nama lain. Dan kembali melakukan pengembangan kasus.
Sasaran polisi kemudian mengarah pada IA. Proses penangkapan kali ini berlangsung cukup menegangkan. Pasalnya, IA melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Bener, dia ini residivis dan saat hendak diamankan coba melakukan perlawanan dan langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.
Ketiganya mengaku kalau motor curian sengaja diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Saat tim ke lokasi, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” bebernya.
Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan 9 barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Di antaranya, Honda Genio KT 2255 SO, Honda Beat KT 6246 GH, Honda Scoopy KT 6686 GK, Yamaha Jupiter Z, Honda Beat warna hitam, Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi, Honda Revo warna merah, Honda Scopy warna krem, dan Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
Atas perbuatannya, komplotan curanmor tersebut dijerat pasal 364 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post