DIALEKTIS.CO – Tari (29), warga Loktuan Kota Bontang mengaku kaget dengan adanya pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi di sejumlah SPBU setempat.
Siang itu, Sabtu (19/11) Ibu anak satu itu melintas di Jalan Bhayangkara. Matanya tertuju pada SPBU Akawi, tak ada antrean di barisan Pertalite.
Ia pun bersemangat masuk, menganggap hal ini rezeki, akhirnya bisa mengisi motornya full BBM bersubsidi.
“Di depan tulisannya Pertalite ada. Semangat dong masuk, sekalinya petugas bilang belum jam operasional penjualan,” ceritanya kepada media ini, Senin (21/11).
Terangnya, nyaris sejak kenaikan harga BBM bersubsidi pada September lalu. Ia terpaksa menjadi langganan pedagang BBM eceran, lantaran selalu panjangnya antrean di SPBU.
“Senangnya pas lihat tidak ada antrean. Ya mau diapa, patasan kalau lewat pagi dan sore selalu panjang antrean,” tuturnya sembari tersenyum.
Sebelumnya diwartakan, kebijakan pemberlakuan jam operasional pembelian BBM di SPBU gencar dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius menuturkan pemberlakuan jam operasional ini untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang kembali mengular dalam beberapa pekan terakhir. Aturan ini akan terus disosialisasikan.
Adapun aturannya, bagi kendaraan yang mengisi BBM jenis pertalite pada pukul 06.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dan dapat kembali mengantre pada pukul 18.00 Wita hingga 22.30 Wita.
Sementara, BBM jenis solar pada pukul 13.00 Wita hingga 18.00 Wita.
“Aturan ini berlaku di sejumlah SPBU di dalam kota,” kata Welly saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Lanjut Welly menjelaskan, untuk jam operasional pengisian BBM jenis pertalite di SPBU kilometer 8 dan 3 dapat mengantre pada pukul 06.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dan dapat kembali mengantre pada 18.00 Wita hingga 22.30 Wita.
Sedangkan, kendaraan yang mengisi BBM jenis Solar dapat mengantre pada pukul 13.00 Wita hingga 18.00 atau habis.
“Selama dilakukan sosialisasi petugas juga akan terus memantau antrean dilapangan. Kami juga akan mengevalusi peraturan ini usai sosialisasi,” terangnya.
Ia meminta bagi sejumlah SPBU dapat memasang spanduk pemberitahuan jam operasional ini bagi pengisian BBM bersubsidi.
“Kalau kendaraan yang melakukan pembelian bio solar dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fuel card,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post