DIALEKTIS.CO – Seorang wanita berinisial WDD (46) yang merupakan residivis kasus peredaran narkoba kembali dibekuk Polisi.
Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menjelaskan, WDD ditangkap di kediamannya di Jalan Damai, Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang.
“Digerebek setelah diintai. Tiga bungkus sabu seberat 47 Gram ditemukan di dalam Kamar Mandi,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (1/2).
Kata Mandiyono, penangkapan dilakukan setelah tim Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Res Narkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, pukul 16.00 Wita, Selasa (31/1) Polisi melakukan penggerebekan.
Selain sabu. Polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, 1 HP, 2 dompet, 1timbangan digital, 1 plastik klip, 1 pipet kaca, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 sedotan ujung runcing dan uang tunai Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan.
Kini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang guna dilakukan pendalaman. Termasuk asal muasal barang haram tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post