DIALEKTIS.CO – WA (35), seorang pekerja di salah satu tempat rekreasi yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim atau yang biasa disebut Kilo 3, Kota Bontang tak berkutik saat diciduk Polisi pada Kamis (22/12) sekira pukul 14.00 WITA, kemarin.
Perempuan warga Marangkayu itu, diciduk atas kepemilikan 15 paket sabu. Ia diduga jadi peluncur atau pengedar.
Kapolres Bontang AKBP Tusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah diintai.
Berdasarkan informasi masyarakat dia kerap kali menjual sabu. Benar saja WA mengaku menjual sabu itu ke teman terdekatnya.
Biasanya sabu itu dipesan melalui telpon genggamnya dan hanya mendapatkan titik koordinat tempat pengambilannya.
“Dia baru ambil tadi malam. Sebanyak 15 loket sabu siap edar,” kata Yazid.
Selanjutnya polisi masih kenggali keterangan soal barang haram itu didapat dari mana. Selain sabu polisi juga turut menyita sedotan runcing, ponsel, struk belanja, dan motor tersangka.
Kini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadapnya polisi menjerat pasal114 atau pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post