DIALEKTIS.CO – Tergiur tingginya harga cabai merah di pasaran, seorang petani berinisial BN (35) dari Desa Nampirejo Kabupaten Temanggung nekat cat cabai kuning miliknya dengan warna merah.
Akibat perbuatannya itu, kini BN harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
“Pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.
Berry menyatakan pihaknya terus mendalami kasus, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Sebelumnya, warga Kabupaten Banyumas dihebohkan dengan temuan beredarnya cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional.
“Cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Subang,” ujar Kepala Kantor POM Banyumas, Suliyanto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/12).
Sulianto pun memastikan pewarna yang digunakan bukanlah pewarna makanan dan akan berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah banyak oleh masyarakat.
Sekedar diketahui, harga cabai rawit diwilayah setempat mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44 ribu per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54 ribu per kg dan tertinggi mencapai Rp 60 ribu per kg. (*)
Discussion about this post