Dialektis.co – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan saat ini kepala daerah tidak boleh lagi seenaknya menangani pengelolaan sampah.
Kata Menteri Hanif, daerah yang gagal mengelola sampah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan sanksi pidana.
Diharapkan itu dapat mendorong seluruh daerah untuk lebih serius membenahi sistem pengelolaan sampah.
Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja dalam rangka penilaian langsung kelayakan Kota Bontang sebagai kandidat kuat penerima Adipura 2026. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post