Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Awal 2026, DBD di Bontang Capai 21 Kasus

Redaksi by Redaksi
February 9, 2026
Mulai 5 September, Bontang Terapkan Inovasi Wolbachia untuk Cegah DBD

Ilustrasi Nyamuk Aedes Aegypti

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Bontang masih patut diwaspadai. Betapa tidak, selama proide 1 hingga 31 Januari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat adanya 21 kasus.

Angka ini menunjukkan adanya tren penyebaran kasus di awal tahun, lebih tinggi dari priode yang sama tahun lalu dengan 18 kasus.

Penanggung jawab DBD Diskes Bontang, Siti Rahimah menilai faktor cuaca memasuki musim hujan membawa pengaruh berkembang biaknya nyamuk Aedes Aegypti.

Menurutnya penting untuk menerapkan gerakan 3M Plus. Yakni, menguras penampungan air, menutup rapat wadah air, hindari barang bekas yang dapat menampung air hujan.

Langkah menaburkan bubuk abate di bak mandi, juga dianjurkan.

“Fogging hanya penanganan cepat jika sudah ada kasus positif. Yang paling efektif pencegahan,” terangnya.

Kata dia, saat ini fogging dilakukan secara terfokus di wilayah dengan kasus DBD terkonfirmasi positif. Setelah dilakukan penyelidikan epidemiologi oleh puskesmas.

Lebih jauh, dirincikannya saat ini Kelurahan Tanjung Laut menjadi daerah paling banyak kasus DBD, 6 orang penderita.

Disusul Bontang Lestari dan Tanjung Laut Indah masing-masing 4 kasus. Kelurahan Api-Api 3 kasus,

Selanjutnya, Bontang Kuala 2 kasus. Serta Gunung Elai dan Berebas Tengah masing-masing satu kasus.

“Sementara di Belimbing, Bontang Baru, Guntung, Gunung Telihan, Kanaan, dan Loktuan terdapat notifikasi demam dengue,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Video: Jawaban Menteri Hanif Seberapa Penting Adipura Hingga Turun Langsung Menilai

Next Post

Video: Menteri Hanif Jelaskan Dasar Hukum Kepala Daerah Abai Urus Sampah Bisa Dipidana

Related Posts

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang
WARTA

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani
WARTA

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki
WARTA

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Next Post
Video: Menteri Hanif Jelaskan Dasar Hukum Kepala Daerah Abai Urus Sampah Bisa Dipidana

Video: Menteri Hanif Jelaskan Dasar Hukum Kepala Daerah Abai Urus Sampah Bisa Dipidana

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.