Dialektis.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya memberi pernyataan tegas terkait kejadian banjir dan longsor di Sumatra.
Ia menegaskan nantinya setelah evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. Pihaknya tidak akan segan menindak kegiatan pertambangan yang diduga jadi salah satu penyebab bencana ini.
Kata dia, tim evaluasi tengah bekerja di Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara. Bahlil nyatakan ia akan cek langsung dampak dari tambang ini ada atau tidak.
“Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku. Kita akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Bahlil menegaskan tindakan tegas termasuk mencabut IUP tidak akan segan dilakukan jika dalam pelaksanaan terbukti perusahaan melanggar aturan.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” tegas Bahlil.
Sementara, dari data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.
Di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.
Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku
Dia membeberkan hasil pantauan udara, yakni adanya pembukaan lahan masif di daerah aliran sungai. Hal tersebut memperbesar tekanan terhadap daerah aliran sungai.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” ungkapnya.
“Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” lanjut dia.
Usai inspeksi dan menutup tiga perusahaan tambang, ia manyampaikan langkah selanjutnya adalah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut. Ditegaskan Hanif, pemerintah tak menutup kemungkinan menyeret temuan ini ke ranah pidana.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post