DIALEKTIS.CO – Ahmadi (44) warga Jalan Ampera Palaran, Samarinda diamankan Polisi setelah menyerahkan diri ke Polres Bontang.
Dalam pengakuannya, Ahmadi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Abraham (44) seorang petani di Desa Santan Ulu RT 15 Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono menyampaikan kasus penganiayaan petani tersebut terjadi pada Minggu15 agustus 2021 Siang di Jalan Poros Bontang-Samarinda tepatnya di KM 80 Desa Makarti.
“Menyerahkan diri ke Polres, mengaku telah melakukan pengeroyokan,” ujar, AKP Suyono.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian langsung diamankan di ruang tahanan Polres Bontang.
Terangya, petugas masih mendalami kasus ini, terkait motif pengeroyokan dan termasuk kemungkinan keberadaan rekan-rekan pelaku yang disebut turut menganiaya korban. (Yud/DT).
Discussion about this post