Dialektis.co – Tim PBH Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan menyoroti tragedi tewasnya enam anak di kubangan proyek pematangan lahan yang diduga merupakan bagian dari pengembang kawasan Grand City di Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah mengungkapkan dari hasil penelusuran timnya menemukan sejumlah ketidak wajaran dan indikasi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan area proyek.
“Di TKP tidak ditemukan adanya pagar pembatas, pos security dan papan pemberitahuan yang menandakan kawasan berbahaya dan terlarang bagi anak-anak untuk bermain,” ungkap Ardiansyah, Kamis (20/11).
Menurutnya, keberadaan pagar pembatas dan papan peringatan sangat penting. Untuk memberitahukan kawasan itu berbahaya. Terlebih untuk jadi lokasi bermain, mandi atau berenang.
Padahal ditemukan lokasi TKP hanya berjarak 285 Meter dari jalan umum.
Serta, jarak antara TKP dengan tempat tinggal keluarga korban kurang lebih 526 meter. Lokasi sangat terbuka dan mudah dijangkau anak-anak.
“Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 19 November 2025 sekitar jam 15.30 wita di sekitar TKP, pemasangan pagar baru dilakukan dengan melibatkan 4 pekerja,” ujarnya.
Masih kata Ardiansyah, berdasarkan keterangan dari warga disekitar TKP. Tidak dilakukan konsultasi publik terkait AMDAL dengan warga sebelumnya, sehubungan rencana proyek pematangan lahan atau perluasan pengembangan perumahan tersebut.
Lebih jauh, PBH Peradi juga turut menyoroti pernyataan Wali Kota Balikpapan di sejumlah media yang dinilai terkesan justru membela kepentingan perusahaan besar dengan menyebut tanah TKP bukan milik PT. Sinar Mas Wisesa.
“Pernyataan itu sangat melukai hati warga Kota Balikpapan, khususnya keluarga korban. Seharusnya sikap pemerintah kota Balikpapapn tidak terburu-terburu mendahului hasil investigasi dari aparat penegak hukum,” kesalnya.
Sebab itu, Ardiansyah menegaskan PBH Peradi mendesak Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan untuk segera memberikan bantuan upaya pemulihan dan perbaikan terhadap psikis keluarga korban atas trauma.
Mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum meminta pertanggungjawabab pidana pihak pihak yang diduga terlibat dalam pematangan lahan atau Tindakan lainnya yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Menuntut pemerintah turun melakukan pengawasan langsung, memastikan pemilik lahan atau pemilik proyek pematangan lahan untuk memasang pagar pembatas di sekitar TKP.
“Mengecam pernyataan wakil Walikota Balikpapan yang sangat tendensius dan nampak adanya keberpihakan secara langsung membela perusahaan yang akibat statemennya melepaskan tanggung jawab PT. Sinar Mas Wisesa atas peristiwa jatuhnya korban jiwa,” pungkasnya. (*/Rls)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post