DIALEKTIS.CO – Dimas Saputro, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara printis di Kota Bontang akhirnya divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta.
Vonis oleh hakim tunggal Suhadi di tingkat kasasi ini jauh lebih tinggi, dibanding putusan pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang hanya menjatuhi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Menjadi pidana penjara selama enam tahun,” kata Suhadi.
Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sementara Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menyatakan pasca putusan kasasi ini ada upaya yang bisa dilakukan oleh terpidana. Berupa pengajuan peninjauan kembali.
“Ini ranahnya terpidana terhadap vonis yang diberikan,” ucapnya.
Namun demikian pengajuan PK harus disertai dengan novum baru. Tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya. Jika tidak maka majelis hakim berpotensi tidak menanggapinya.
Diketahui putusan PN Samarinda sebelumnya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun. Dengan pembayaran denda senilai Rp 50 juta. Putusan itu dikeluarkan pada 14 Maret silam.
Terpidana sebelumnya merupakan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan atau Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Saat itu dakwaan primair dari JPU dibebaskan. Artinya majelis hakim hanya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair.
Terdakwa dinyatakan sebagai yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan orang lain menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Padahal JPU menuntut pidana penjara selama sembilan tahun disertai denda Rp 500 juta. Tak hanya itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.256.958.100 dikurangi Rp 10 juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Pada putusan PN Samarinda klausul pembayaran uang pengganti ini hilang. Bahkan Rp 10 juta diminta mejelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian JPU mengajukan banding. Sayangnya putusan banding hanya menguatkan PN Samarinda. Akhirnya JPU menempuh jalur melalui kasasi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.
Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan. Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post