DIALEKTIS.CO – Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu RP (38), AP (37) dan SU (31).
Ketiganya merupakan pemuda Kelurahan Loktuan. Penangkapan tiga sekawan ini dilakukan pada Kamis (24/2/2022) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasi Humas Iptu Mandiyono menyatakan kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka jaringan peredaran sabu.
“Sekira pukul 16.25 Wita, RP lebih dulu ditangkap di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan,” ungkapnya dalam rilis tertulis.
Dari penangkapan RP ini, Polisi berhasil mengamankan 13 poket seberat 5,7 gram sabu yang disembunyikan dalam bola lampu di dalam kamar tersangka.
Hasil pemeriksaan RP mengaku sabu siap edar tersebut ia dapatkan dari AP. Di hari yang sama, Polisi langsung bergerak ke kediaman AP di Jalan Kapal Feri, guna melakukan penangkapan.
“Pukul 17.45 Wita, AP yang disinyalir jadi tokoh utama peredaran juga berhasil diamankan,” terangnya.
Saat AP digeledah, petugas mendapatkan 1 bungkus sabu seberat 0,50 gram, alat hisap, serta sejumlah uang yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Selanjutnya polisi juga mengamankan SU, rekan AP yang tinggal serumah sebab saat diperiksa petugas terdapat sejumlah bukti percakapan transaksi di handphone miliknya.
“SU juga diamankan, ada bukti dia sebagai penghubung transaksi jual beli sabu,” bebernya.
Dari jejak digital di Hanphone milik SU, polisi dapat menyimpulkan peran RP sebagai pengedar, AP sebagai bandar, dan SU sebagai kurir.
Diketahui juga, beberapa hari sebelumnya SU mengambil sabu pesanan AP sebanyak 1 ball atau 50 gram, yang diambil di belakang Pom Bensin di daerah Sangatta, Kutai Timur.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara. (*)