Dialektis.co – Pemerintah Kota Bontang meminta Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadan. Satol PP ditugaskan memantau, jika kedapatan melanggar akan diberikan sanksi.
Penutupan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan di Kota Bontang. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami ingin Ramadan berjalan dengan tertib dan saling menghormati. Ini bukan semata pembatasan, tetapi upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, sejumlah tempat hiburan malam wajib tutup sementara mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Usaha yang dimaksud meliputi fasilitas karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club/pub/bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya. Sementara itu, untuk biliar, warnet), game online, dan playstation masih diberlakukan pembatasan waktu layanan. Yakni, mulai pukul 10.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Tak hanya itu, pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan warung diminta tidak membuka usaha secara terang-terangan pada siang hari. Memasang tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Bagi pengusaha hotel, hostel, dan guest house, pemerintah juga mengimbau agar lebih selektif menerima tamu, khususnya pasangan yang menginap, dengan melakukan pemeriksaan identitas guna mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila.
Sementara, Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya siap melaksanakan pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Patroli rutin akan ditingkatkan selama Ramadan,” tuturnya.
Pengusaha atau pengelola usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Kata dia, Pemkot Bontang berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut. Demi menjaga ketenteraman dan kekhidmatan bulan suci Ramadan di Kota Taman. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post