Dialektis.co – Kabar adanya kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Kota Bontang, kembali mengemuka. Uniknya, kali ini pelakunya seorang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP).
Ia diduga merugikan seorang kontraktor hingga Rp1 miliar. Kasus ini terbongkar, setelah Selasa (7/10/2025) korban membuat laporan resmi ke Polres Bontang.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim tak menyangkal adanya dugaan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan peristiwa terebut terjadi jauh sebelum dia menjabat pada 1 Juni 2025 lalu.
Kata dia, dari hasil penelusuran dan informasi yang dia terima. Oknum tersebut sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dia pimpin. Sebab itu, ia enggan menyebut secara spesifik nama maupun inisial terduga.
“Kalau bener itu orangnya. Sudah dari Mei kemarin diberhentikan TKD tersebut. Itu, kejadian sebelum saya menjabat,” ucapnya.
Informasinya masih dilakukan pendalaman berapa jumlah SPK yang dipalsukan. Diduga SPK fiktif berjumlah lebih dari satu. Mengingat kerugian yang ditimbulkan encapai miliaran rupiah.
“Saya masih dalami ada berapa banyak yang dipalsukan. Saya juga kaget kalau nilainya sampai Rp1 miliar,” tutupnya.
Terpisah sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan adanya laporan resmi terkait kasus dugaan SPK fiktif tersebut.
“Iya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ujarnya, Rabu (8/10).
AKP Randy menyatakan, kasus ini tengah masuk dalam tahap pemeriksaandan pengumpulan bukti. Sejumlah saksi, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelapor dan terlapor akan dipanggil serta pihak lain. Menurut laporan yang masuk, kerugian Rp1 miliar lebih,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post