DIALEKTIS.CO – Mediasi terkait sengketa lahan Taman Adipura Kelurahan Bontang Kuala kembali menemui jalur buntu. Upaya Komisi III DPRD Bontang yang mempertemukan para pihak langsung di lokasi lahan, Selasa (14/11/2023) belum menemukan kesepakatan.
Bahkan kunjungan ini sempat diwarnai adu argumentasi antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pekerajaan Umum, Perumahan dan Tata Ruang Kota (PUPRK) dengan Muchidin selaku warga yang mengklaim lahan tersebut.
“Setelah ditunjukkan dengan jelas soal batas-batas tanah. Penuntut (Muchidin) tetap bersikeras adanya kesalahan batas lahan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.
Sebab tak kunjung menemui kesepakatan.
Amir pun menyatakan upaya mediasi sudah tidak dapat lagi diandalkan. Artinya, langkah upaya hukum ke meja hijau dapat dilakukan para pihak.
“Meski terdapat sengketa, secara surat status sudah jadi milik Pemkot Bontang. Makanya usul kami selaku mediator lakukan upaya hukum di pengadilan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam kunjungan Komisi III ini dihadiri Amir Tosina, Faisal FBR, Abdul Malik, Agus Suhadi dan Abdul Samad. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post