DIALEKTIS.CO – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk ke-lima kalinya perihal rencana pemanfaatan lahan milik salah satu warga yang terletak di wilayah Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Senin 22 Juli 2024 ini turut dihadiri pemilik lahan, Daryadi.
Ia menegaskan, akan menutup lahannya apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak segera melakukan pembebasan pada lahan miliknya yang selama ini dijadikan pembuangan limbah rumah tangga masyarakat sekitar
Kata Daryadi, dirinya sudah berulang kali mengikuti rapat dengar pendapat akan tetapi belum ada kejelasan dan jalan keluar yang pasti. Sementara, ia tidak bisa mengelola tanahnya sendiri sebab sudah dimanfaatkan menjadi saluran limbah.
“Sudah 5 kali ikut rapat. Tidak ada tindak lanjut. Entah nanti sama pemerintah mau dijadikan RTH atau proyek apapun, bebaskan dulu. Kalau memang tidak diselesaikan, saya akan tutup aliran limbah itu,” tegasnya.
Menyikapi keluhan itu, Sekretaris Komisi III, Abdul Samad menuturkan pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut. Akan tetapi, tidak layak untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sudah mau dilakukan pembebasan. Tapi, berdasarkan hasil kajian Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah tidak layak jadi RTH,” ungkapnya.
Kendati demikian, wakil rakyat yang akrab disapa Aco ini mengatakan Pemkot Bontang bakal kembali melakukan kajian.
Pasalnya, lahan yang merupakan satu-satunya akses pembuangan limbah agar tidak terjadi banjir di Jalan Pupuk Raya itu lebih cocok untuk bangun folder.
“Kami akan bahas lebih lanjut dan mengundang 3 DLH, PUPR, dan Perkim,” sebutnya. (*).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post