DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin menilai perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan muatan isi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Revisi regulasi yang memuat syarat atau kriteria Ketua Rukun Tetangga (RT) tersebut menurutnya penting untuk dilakukan guna menghindari kembali terjadinya polemik. Lantaran masih adanya celah terjadinya multitafsir pemahaman redaksional.
“Harus direvisi. Kalau memang ingin tegas hanya boleh yang memiliki rumah, sekalian ditambahkan saja minimal dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa Sertifikat, PBB atau surat PPAT,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan
Menurut Muslimin, perubahan redaksional pada sejumlah pasal perlu segera dilakukan. Agar lebih mudah dipahami dan nantinya tidak justru menimbulkan perdebatan hingga konflik di tengah masyarakat.
Secara pribadi ia menyampaikan dalam penerapannya Perwali tersebut dapat dikesampingkan sesuai dengan kesepakatan warga. Sekalipun calon Ketua RT yang mengajukan diri tidak memenuhi standar ketentuan dalam Perwali.
Dijelaskannya salah satu poin yang kerap menjadi masalah ialah terkait kriteria calon tidak boleh berstatus rumah kontrak, padahal kenyataanya banyak juga orang yang ngontrak tapi memiliki kapasitas dan didukung warga.
Baca juga: Awasi Pasien Isolasi Mandiri, Bontang Miliki Relawan Tingkat RT
“Kalau saya, walaupun statusnya ngontrak tapi warga yang mendorong harus maju dan tidak ada yang lain. Mau tidak mau harus maju, ini sah saja untuk jadi Ketua RT,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, wacana revisi Perwali Nomor 47 tahun 2019 ini mencuat saat Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruh pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berbas Tengah.
Yang dinilai terjadi lantaran terjadi multitafsir pemahaman terkait syarat atau kriteria calon Ketua RT dalam Perwali tersebut. (Yud/DT).
Baca juga: Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana
Discussion about this post