DIALEKTIS.CO – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat perhatian khusus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara.
Hasilnya, pelaku berinisial P yang sebelumnya dengan sadis menganiaya istrinya. Tak berkutik saat dijemput paksa polisi, Senin (9/2).
Kasus ini bermula dari laporan korban. Berdasar itu, polisi langsung bergerak melakukan pendalaman kasus. Hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Panit Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Aiptu Ilyas.
Pelaku ditangkap di Jalan 28 Oktober, Gang Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.
Ditambahkan Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pontianak Utara untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
AKP Suryadi menegaskan bahwa Polsek Pontianak Utara akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
Terlebih pada khusus dengan korban perempuan dan anak. Pihaknya memastikan pelaku tindak kekerasan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post