Dialektis.co – Pelaku penganiayaan anak tiri menggunakan stik golf di Kota Bontang, akhirnya mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kasus, ini sempat menarik perhatian publik lataran korbannya masih berusia 9 tahun dengan sejumlah luka memar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa WOP (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
“Dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Bontang Wicaksana dalam sidang putusan.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan menjalani masa tahanan.
Dalam kasus ini, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu stik golf warna hitam dan satu gigi taring bagian kiri atas milik korban, untuk diperhatikan dalam berkas perkara.
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada akhir Mei 2025. Dari pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menerangkan kasus kekerasan ini bermula dari cekcok rumah tangga.
Kata dia, sebelum kejadian pelaku bertengkar hebat dengan istri sirinya. Hingga melampiaskan emosinya ke korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban dipukul secara brutal menggunakan stik golf di bagian kepala, wajah, lengan, hingga pinggang.
“Ibu korban yang melapor. Anaknya mengalami luka-luka dan memar, serius,” ujarnya.
Polisi bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari (31/5/2025), WOP berhasil diamankan beserta barang bukti stik golf yang digunakan menganiaya korban. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post