DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang mengajukan instrupsi dalam sidang Paripurna jawaban Fraksi-Fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (17/5/2021) Siang.
Bakhtiar mengaku mengutarakan keluhan Ketua-Ketua RT atas informasi dicoretnya program dua ratus juta (Produta).
Kata dia, bila hal ini benar-benar dilakukan maka Pemerintah Kota telah melakukan kesalahan fatal.
Baca juga: BW Desak Wali Kota Basri Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Koprasi-UKMP, Dinilai Gagal
Pasalnya, menurut politisi NasDem itu, Produta masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintahan sebelumnya Neni-Basri dan berlaku hingga September 2021.
Sehigga tidak boleh diganti secara sepihak, terlebih tanpa sepengetahuan DPRD.
“Tapi disini saya belum klarifikasi. Saya minta pimpinan untuk memangil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tolong pimpinan ini menjadi catatan,” ujarnya.
Hal lain yang menjadi sorotan Bakhtiar banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang mandul dalam pelaksanaanya. Sebab belum diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai aturan teknis pelaksananya.
“Wali Kota bisa memanggil bagian hukum Pemkot untuk melakukan verifikasi regulasi hukum mana saja yang memang mandul dan perlu segera diterbitkan Perwali,” tuturnya.
Masih dalam instrupsinya, terkait penempatan kepala Organisasi Daerah (OPD). BW –sapaan akrabnya kembali mengingatkan Basri – Najirah sebagai Wali Kota yang baru dilantik bukan berdasarkan tekanan dari tim sukses (Timses) atau pihak manapun.
“Sebagai sahabat saya mengingatkan. Penempatan kepala OPD harus didasari kompetensi, kualitas dan kemampuan, bukan soal senior atau junior, apalagi kasian,” cecarnya.
Baca juga: BW Ingatkan Wali Kota Terpilih Jangan Gegabah Soal Batu Bara di Pelabuhan Loktuan
Terakhir, Bakhtiar mengingatkan singkatnya masa pelaksanaan RPJMD 2021-2024 jangan sampai banyak program yang tidak sinergi dengan program provinsi dan nasional.
Ia menilai, beberapa program Wali Kota sebelumnya (Neni-Basri) yang bertalian langsung dengan kesejahteraan rakyat untuk dapat tetap diteruskan kembali dengan menyesuaikan Visi-Misi Wali Kota terpilih.
Sebab, kata BW, kesejahteraan rakyat tidak sekedar melihat siapa pemimpinnya, tapi lebih kepada tujuan utamanya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Waktu 3,5 tahun itu sangat singkat. Karena ini juga saya menekankan pemelihan Kepala-kepala Dinas harus berdasarkan kompetensi dan kapabilitas, tidak sekedar ia mendukung apa tidak saat pemilihan lalu,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post