Dialektis.co – Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus menyakinkan perizinan gudang semen di Tanjung Laut tidak dapat dirampungkan tanpa dilengkapi persetujuan warga sekitar.
Sebelumnya, polemik perizinan gudang semen ini menarik perhatiaan publik lantaran banyak dilaporkan oleh warga sekitar yang menilai kegiatan usaha itu mengganggu, serta cukup membahayakan.
Idrus menegaskan proses perizinan tidak semata soal administrasi. Tetapi juga menyangkut kenyamanan lingkungan warga.
“Silakan pelaku usaha berkoordinasi dulu dengan masyarakat. Hasil kesepakatannya disampaikan ke kami. Tanpa itu, izin tidak bisa kami proses,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Kata Idrus, pihaknya tidak dapat tutup mata dengan keluhan warga terkait debu semen dan lalu lintas truk bertonase besar yang melintasi jalan sempit di kawasan permukiman.
Menurutnya aduan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam memproses izin.
Di sisi lain, diakui Idrus jika proses perizinan dilanjutkan. Pihaknya akan tetap memastikan kesesuaian tata ruang terlebih dahulu.
Yakni, berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengecek apakah lokasi usaha berada di zona yang memang diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan.
“Kalau zonasinya sesuai dan sudah ada persetujuan warga, baru bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, Lurah Tanjung Laut telah mendesak agar aktivitas gudang tersebut dihentikan. Sembari pemilik usaha diminta mengurus izin resmi. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post