Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar, 2 Bidan Ditangkap Saat Jual Bayi Rp 13 Juta

by Redaksi
February 20, 2021
Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar, 2 Bidan Ditangkap Saat Jual Bayi Rp 13 Juta

Ilustrasi bayi. freepik.com

DIALEKTIS.CO – Dua orang berprofesi sebagai bidan dibekuk polisi usai menjadi pelaku penjualan bayi. Kepada polisi, para pelaku mengaku bayi yang dijual dihargai Rp13 juta.

“Dua tersangka yakni RS dan SP, profesi bidan” kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2).

Simon menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya diringkus pada Kamis (18/2) di kediamannya. Polisi juga mengamankan bayi lainnya yang masih berusia 3 minggu.

“Kedua bidan ini merupakan warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya Rp13 juta. Untuk bayi kedua sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.

Simon menambahkan total tersangka dalam kasus ini sudah ada 3 orang. Satu tersangka lainnya seorang perempuan berinisial A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Tersangka diamankan pada Senin, 14 Februari 2021 di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

“Dari penangkapan A, polisi mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari. Lalu dilakukan pengembangan dan penyidik meringkus dua bidan ini. Jadi saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Ketiganya masih terus diperiksa maraton oleh penyidik,” jelasnya.

Menurut Simon, dari hasil pemeriksaan, tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020.

“Dari pemeriksaan, kita juga menemukan ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” beber Simon.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta, Kompol Bayu P Samara menambahkan dalam kasus ini semuanya memiliki keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Jadi ketiga tersangka ini saling berkaitan. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya.

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua dari bayi. Polisi masih mendalami kasus itu. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 76 F junto 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan,” kata Bayu. (fnr/ain).

Sumber: CNN

Tags: BidankriminalMedanNasionalPerdagangan Bayi
Previous Post

Sutomo Reses di Desa Labanan Makmur, Warga Usulkan Pembangunan Rumah Sakit

Next Post

Awasi Pasien Isolasi Mandiri, Bontang Miliki Relawan Tingkat RT

Next Post
Awasi Pasien Isolasi Mandiri, Bontang Miliki Relawan Tingkat RT

Awasi Pasien Isolasi Mandiri, Bontang Miliki Relawan Tingkat RT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.