SA (29) warga Jalan Senam RT 25 Kelurahan Api-api, Kota Bontang, ditangkap Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Kos-kosan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-api, Bontang Utara.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono, Sabtu (22/8) Malam.
Hanifa mengatakan setiap informasi dari masyarakat seputar penyalahgunaan narkoba pasti akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Termasuk pada kasus penangkapan pemuda ini.
Baca juga: Kapolres Bontang Resmi Berganti, AKBP Boyke Karel Wattimena Jadi Wadir Polair Polda Kaltim
Dalam rilisnya, atas dasar laporan warga pada Kamis (20/8/2020) Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar satu jam menunggu dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap SA.
“Anggota mendapati bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang dikenakan tersangka,” jelas Kasat Reskoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna dilakukan pendalaman penyidikan, utamanya terkait asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang tersebut.
Terhadap tersangka Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post