Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Simak Penjelasan MUI Haramkan Vasektomi Jadi Syarat dapat Bansos

Redaksi by Redaksi
May 3, 2025
Simak Penjelasan MUI Haramkan Vasektomi Jadi Syarat dapat Bansos
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO — Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai polemik.

Apa sebenarnya hukum vasektomi itu sendiri menurut hukum Islam?

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir dari laman MUI Digital, Sabtu (3/5).

Dia menyampaikan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.

Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” papar dia.

Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegasnya.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Kiai AMA menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. (Sadam/Azhar).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Fatwa MUI
ShareTweetShare
Previous Post

Rumah Kolaborasi Kutim Rayakan Hardiknas di Sekolah Alam Dusun Melawan

Next Post

Resmi Daftar jadi Ketua SMSI Kaltim, Berikut Visi Misi Yakub Anani

Related Posts

Wawali Agus Haris Sidak Proyek Turap Senilai Rp 15,8 Miliar di Kelurahan Api-api
WARTA

Wawali Agus Haris Sidak Proyek Turap Senilai Rp 15,8 Miliar di Kelurahan Api-api

Kepsek SMPN 7 Bontang Ungkap MBG Dongkrak Kehadiran & Semangat Belajar Siswa
WARTA

Kepsek SMPN 7 Bontang Ungkap MBG Dongkrak Kehadiran & Semangat Belajar Siswa

Tingkatkan Fasilitas Sekolah, SMPN 2 Bontang Dikucur Rp1 M dari APBD
WARTA

Tingkatkan Fasilitas Sekolah, SMPN 2 Bontang Dikucur Rp1 M dari APBD

SDN 016 Tihi-Tihi Direvitalisasi, Kegiatan Belajar Diungsikan ke Teras & Ruang Darurat
WARTA

SDN 016 Tihi-Tihi Direvitalisasi, Kegiatan Belajar Diungsikan ke Teras & Ruang Darurat

Cita-cita Sejahterakan Buruh, Kakak Marsinah Pesan ke Prabowo Hapus Outsourcing
WARTA

Cita-cita Sejahterakan Buruh, Kakak Marsinah Pesan ke Prabowo Hapus Outsourcing

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Pilkada, Ini Syarat Perolehan Suaranya
WARTA

Tegas! MK Larang Polisi Tempati Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dini

Next Post
Resmi Daftar jadi Ketua SMSI Kaltim, Berikut Visi Misi Yakub Anani

Resmi Daftar jadi Ketua SMSI Kaltim, Berikut Visi Misi Yakub Anani

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.