DIALEKTIS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat Kos (Indekos) Bahagia di Jalan Merdeka 1, Kota Samarinda, Jumat (14/1) Malam.
Petugas Satpol PP didampingi TNI-Polri, tampak memasang pengumuman penutupan oprasional di pintu utama rumah kos yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Ja’Mi Baabul Jannah dan Klinik Kesehatan itu.
“Penutupan ini merupakan tindak lanjut laporan warga,” kata Sekertaris Satpol PP Samarinda, Syahrir.
Terangnya, sejumlah kamar kos kerap dijadikan tempat kumpul pasangan bukan suami istri. Bahkan, dari pantauan petugas yang memasuki kamar kos tersebut setiap jamnya berbeda.
Saat didatangi pemilik hanya dapat menunjukkan Izin OSS RBA atau Izin Online berbasis risiko yang sudah tidak berlaku atau belum diperbaarui. Artinya, dianggap tidak dapat menunjukkan izin usaha.
Sementara, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany membenarkan langkah penyegelan kos tersebut. Sebutnya, kegiatan itu juga dilandasi oleh keputusan rapat koordinasi yang sebelumnya digelar.
Sebab itu saat penyegelan dilakukan Satpol PP turut melibatkan Dinas Perizinan. Sehingga pemilik bangunan tidak bisa mengelak.
“Satpol PP ini kan penegakan Perda-nya, sedangkan teknis dalam perizinan kami bawa ke dinas terkait,”
“Jika tidak bisa menunjukkan IMB atau tidak berlaku bahkan tidak diperpanjang maka kami tutup bangunan tersebut,” tegasnya, seperti dilansir dari infosatu.
Menariknya selain melakukan penyegelan bangunan. Satpol PP juga langsung mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP), seluruh pengunjung kos yang kemudian didata dan akan ditindak lanjuti.
“Sejumlah pengunjung yang ketahuan bukan suami-istri, langsung kami amankan ke kantor,” terangnya.
Ironisnya dalam oprasi ini petugas juga turut mengamankan pasangan remaja yang masih berstatus pelajar. (*)
Discussion about this post