DIALEKTIS.CO – Kebakaran besar yang terjadi di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur pada Rabu (6/9/2023) kemarin disinyalir bukan karena faktor alam, tetapi akibat ulah pengunjung yang menyalakan api atau flare untuk foto prewedding.
Atas kasus itu, Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu tersangka dari enam pengunjung yang terlibat sebagai pemicu kebakaran itu.
Lima lainnya berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.
“Satu tersangka, AW (41) pria asal Kabupaten Lumajang selaku manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO),” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Terangnya, tersangka menawarkan jasa WO yang kemudian disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.
Kata AKBP Wisnu, tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Alat bukti telah cukup, sehingga status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post