Dialektis.co – Berbeda dengan daerah lain yang dikabarkan banyak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kota Bontang, memilih tidak melakukannya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlinawati menegaskan kebijakan strategis di bidang fiskal yang diambil justru akan memberlakukan kebijakan relaksasi pajak.
Artinya, Pemkot Bontang akan melakukan penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Khususnya pada periode 2018–2024.
“Masyarakat Bontang justru hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda,” ujarnya, Ahad (24/8) kemarin.
Kata Aji, langkah relaksi pajak ini dilakukan sebagai wujud meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, tanpa pendekatan represif.
“Kami tegaskan, Pemkot Bontang tidak berencana menaikkan tarif PBB. Fokus kami adalah membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya, seperti dalam unggahan Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Lebih lanjut, Aji Erlynawati mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak untuk bersama-sama membangun Kota Bontang.
“Dengan persatuan, kepatuhan, dan kebersamaan, Insyaallah Kota Bontang akan semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post