DIALEKTIS.CO – Rumah seorang pria di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, digerebek Satresnarkoba Polres Bontang, pada Jumat (20/1/2023). Penggerebekan sekira pukul 21.30 Wita itu sempat membuat kaget warga sekitar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyapaikan AR (32) memang telah menjadi Target Oprasi (TO), sebab banyak informasi yang masuk terkait aktifitas peredaran sabu.
“Ditangkap saat tunggu pembeli. Saat digeledah ditemukan 3 bungkus klip sabu seberat 1,20 gram,” ujarnya dalam rilis diterima media ini, Sabtu (21/1) Pagi.
Terangnya, barang bukti paket sabu tersebut didapati disimpan tersangka dalam lipatan handuk berwarna coklat yang tersimpan di dalam kamar.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel, dan kertas catatan penjualan.
“Sabunya diambil di sekitaran Bontang juga, sistem jejak, sisanya masih kami dalami, termasuk motif, dan sudah berapa lama dia jual sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ar kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post