Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sadis! Perkara Helm, Satu Keluarga di Babulu PPU Dibunuh Tetangga, Polisi Dalami Motif

Redaksi by Redaksi
February 6, 2024
Sadis! Perkara Helm, Satu Keluarga di Babulu PPU Dibunuh Tetangga, Polisi Dalami Motif
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sadis, mungkin kata itu  yang pantas menggambarkan tindakan keji  J (16). Anehnya pria yang  masih berstatus pelajar di salah satu SMA Swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu tega menghilangkan lima nyawa hanya karena perkara helm.

Sebelumnya, warga Dusun Lima, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (6/2/2024) dini hari dikejutkan kasus pembunuhan satu keluarga, Waluyo (35) beserta istri dan tiga anaknya.

Berkat kejelian polisi, dalam hitungan jam. Alibi pelaku yang bermukim hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban, berhasil terbongkar.

J telah ditetapkan jadi tersangka.

“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Selasa (6/2).

Perselisihan antara korban dengan tersangka, kata Priyanto seperti persoalan ayam, hingga terakhir adalah persoalan helm.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat meminjam helm dan tak kunjung mengembalikan padahal sudah lewat tiga hari.

“Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.

Polisi menjerat J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlinguangan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.

AKBP Supriyanto mengatakan, J menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istrinya, SW (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5) dengan menggunakan parang seorang diri.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka yang masih berstatus pelajar salah satu SMA swasta di PPU ini sempat mematikan listrik di rumah korban.

“Dia sempat matikan saklar listrik sebelum masuk rumah,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BabuluPPU
ShareTweetShare
Previous Post

Komitmen Dukung Peningkatan Penerimaan Negara, Pupuk Kaltim Boyong Penghargaan KPPBC Bontang

Next Post

Jangan Kelewat! Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syarat & Caranya

Related Posts

Seorang ASN Kelurahan Telihan Positif Sabu, BKPSDM Bakal Beri Sanksi Berat
WARTA

1.433 Honorer di Bontang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segera Lengkapi Berkas

Siapkan Rp2,4 Miliar, Pekan Depan Insentif dan THR Pegawai di Bontang Mulai Cair
WARTA

Cek Rekening, Pemprov Kaltim Klaim Insentif Guru Honorer Sudah Ditransfer

Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
EKBIS

Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

Aksi Pria 21 Tahun di Bontang Curi Celana Dalam Wanita, Ngaku untuk Digunakan Sendiri
WARTA

Aksi Pria 21 Tahun di Bontang Curi Celana Dalam Wanita, Ngaku untuk Digunakan Sendiri

Heboh! Seorang Pria Ketangkap Basah Maling Sempak Wanita di Berbas Pantai
WARTA

Heboh! Seorang Pria Ketangkap Basah Maling Sempak Wanita di Berbas Pantai

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara
EKBIS

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara

Next Post
Jangan Kelewat! Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syarat & Caranya

Jangan Kelewat! Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syarat & Caranya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.