DIALEKTIS.CO – Y, warga Kelurahan Loktuan tak berkutik saat digerebek Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang di kediamannya.
Pria 41 tahun itu kedapatan memiliki 35,1 gram narkoba jenis sabu. Keterangan pelaku, barang haram itu baru saja diambil dari rekannya inisial R di Kota Samarinda.
“Saat ditangkap ia tengah asyik menimbang sabu di kamarnya untuk diperjual belikan,” ujar Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramadhani, Jumat (22/09/23).
Lulyana menerangkan, kasus ini terbongkar lantaran dua hari sebelumnya jajaran BBNK menerima informasi adanya transaksi narkoba.
Penyelidikan pun dilakukan. Hasilnya, informasi dinilai dapat dipercaya. Pengintaian pun mengarah pada pelaku Y.
“Rabu (21/9) pukul 00.15 WITA. Petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku, Jalan RE Martadinata RT.29,” bebernya.
Benar saja, sedikitnya petugas mendapati 38 poket sabu ukuran kecil dan 3 poket sabu ukuran sedang dengan total berat 35, 1 gram.
“Untuk dijual kembali, dengan harga berbeda dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah,” ungkapnya.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, alat hisap, korek api, timbangan, handphone, sedotan, 86 plastik klip kecil, dan 2 plastik sedang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post