Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, pada Hari Raya Waisak kali ini, 7 Mei 2020.
Dari 1.049 penerima remisi khusus Waisak, 1.039 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dengan rincian: 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.
Sementara itu, 10 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2020.
Narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta 127 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menjelaskan pemberian remisi khusus Waisak tahun ini menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606, 135 juta. (tempo.co)
Discussion about this post