DIALEKTIS.CO – Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Bontang adalah bagian pendukung tugas Wali Kota dalam penyelenggaran pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Instansi yang beralamat di jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan itu dipimpin Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.
Kepala BPBD Bontang melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BPBD Bontang, Ambosaka menjelaskan tugas BPBD yakni melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah.
Kata dia, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal yang berada di daerah, lembaga atau organisasi serta pihak lain sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga menyelenggarakan, mengadministrasikan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan penerimaan bantuan untuk bencana dengan baik,” terangnya saat ditemui diruangannya, Rabu (29/3/2023).
Bukan itu saja, kata dia, tugas lainnya yakni memonitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia. Sebagai cerminan penampilan yang mampu menghasilkan kinerja yang baik.
“Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Sehingga sistem pemerintahan berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post