Dialektis.co – Mengenakan pakaian berwarna merah, sejak pagi ratusan anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) dari berbagai daerah berkumpul di kawasan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025.
Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap proses hukum sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang sempat mencuri perhatian publik ini, kembali digelar.
Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.
Di ruang sidang, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL. Serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial.
Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.
Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali menceritakan saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya.
Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.
Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025.
“Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN,” ujarnya.
Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan. Melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.
Bagi Muhammad Abrar, fakta persidangan tersebut semakin memperjelas substansi gugatan. Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.
“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi.
Kata dia, fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Pihaknya percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat.
Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi, menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh. Tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.
“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil gugatan kita,” tuturnya.
Menurutnya dalam sidang juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat subtansi. Mereka bertambah yakin gugatan dapat dikabulkan.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post