DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial AP (38) warga Kampung Timor, Desa Badak Baru, Kutai Kartanegara, tak berkutik saat ditangkap Polisi. Ia diringkus saat nongkrong depan rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebab adanya informasi dari masyarakat.
“Saat didatangi petugas mendapati bungkusan sabu di tangan kiri tersangka,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan AP mengaku satu paket barang haram itu dibeli dari tetangga rumahnya berinisial HA (55).
Polisi langsung bergerak mendatangi kediaman HA. Benar saja, di lokasi itu, petugas mendapati satu timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, juga uang Rp 660 ribu yang ditengarai berasal dari penjualan narkoba.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Muara Badak. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)
Discussion about this post