Dialektis.co – Seorang pria berinisial HA, harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)!Polres Bontang.
HA diamankan pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard dalam keterangannya menyatakan HA memang menjadi target. Sebab dari laporan masyarakat, diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah itu.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu dengan berat bruto 3,10 gram,” ujarnya.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kemasan kopi sachet.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Diantaranya, alat hisap sabu, sedotan modifikasi, uang tunai Rp 400.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sementara, Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara Polri dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang akurat dari masyarakat, karena partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bontang. Guna menjalani proses hukum.
“Jajaran kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post