DIALEKTIS.CO – Kasus peredaran narkoba di Kota Bontang kembali terungkap, kali ini Polsek Bontang Selatan meringkus seorang pemuda berinisial GL (26) atas kepemilikian sabu 5,70 gram.
GL ditangkap di rumahnya di Jalan Mayjen Sutoyo, RT 47, Kelurahan Berebas Tengah, Rabu (22/9/2021) malam kemarin.
Dalam siaran persnya, Kamis (23/9/2021) Kapolsek Bontang Selatan IPTU Suyoko mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari informasi warga setempat.
Rumah pelaku disebut kerap menjadi tempat pesta narkoba.
Petugas pun melakukan pengintaian, hasilnya diyakini tersangka memiliki sabu di rumahnya.
“Saat digrebek petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 plastik kecil,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, saat dilakukan penyisiran di kediaman pelaku. Petugas kembali mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, korek dan sebungkus rokok.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Bontang Selatan untuk pengembangan lanjutan, terkait asal muasal posakan barang haram tersebut.
Polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post