Dialektis.co – Peredaran narkoba jenis pil obat keras LL di Kota Bontang ternyata masih terjadi. Teranyar, Senin (8/12/2025) Satuan Reserse Narkoba setempat menangkap MS (22) dan JF (38).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Di Jalan KS Tubun dan wilayah Tanjung Laut Indah. Dari keduanya polisi mengamankan 1.365 butir LL siap edar, sebagai barang bukti.
Kata dia, kasus ini terungkap hasil penyelidikan yang dilakukan berdasar informasi awal dari masyarakat. Keduanya, terdeteksi menjalankan bisnis haram tersebut.
“Tim berhasil mengamankan 2 terduga beserta barang bukti. Saat ini telah dilakukan proses,” ujarnya.
Dirincikannya, dari tersangka MS. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 116 butir pil LL, uang tunai Rp32.000, plastik klip, 3 kotak rokok, tas kain hijau, serta satu HP yang diduga sering digunakan untuk transaksi.
Sementara dari tersangka JF. Polisi mendapati 1.249 butir pil LL, uang tunai Rp 80.000, tas hitam, serta 1 HP.
“Setiap ungkap kasus adalah upaya menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang. Laporkan bila melihat peredaran obat keras. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja.” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post