DIALEKTIS.CO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kaltim menangkap seorang pelajar yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Siswa kelas 1 SMA berusia 16 tahun itu ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 6,02 gram. Pada Minggu (10/4) sekitar pukul 23.30 WITA malam.
“Meski masih di bawah umur, kuat dugaan pelaku bertindak sebagai pengedar,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Senin (11/4).
Terangnya penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara.
Saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti yang tersimpan dalam bungkus rokok surya.
“Barang buktinya sempat dibuang kesemak-semak, tapi setelah di introgasi akhirnya tersangka mengaku bahwa sabu itu miliknya,” kata Tatok kepada awak media.
Polisi juga turut mengamankan kendaraan pelaku motor scoopy dan 1 buah telepon genggam yang diduga kerap digunakan bertransaksi.
Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post