DIALEKTIS.CO – Satresnarkoba Polres Bontang, kembali merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan snack.
Dari rilis yang diterima Dialektis.co, kali ini Polisi meringkus AR (18) dan MZ (18) keduanya ditangkap di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kota Bontang pada Selasa (13/8/2022) sekira pukul 23.15 WITA.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menyampaikan kedua ABG asal Kutai Timur itu diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Keduanya ditangkap saat keluar dari jalan perumahan dengan mengendarai kendaraan roda dua.
“Memang diintai. Gerak-geriknya juga mencurigakan, sesampainya di depan portal security keduanya diringkus,” ujarnya.
Benar saja saat digeledah dari saku celana pelaku, polisi menyita 2 bal sabu atau seberat 96 gram di dalam bungkus snack.
Dari pengakuan pelaku mereka baru saja mengambil barang bukti tersebut di dekat trafo listrik. Sebelumnya mereka mengamati situasi.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Polisi masih mendalami dari mana sabu itu didapatkan.
Termasuk iming-iming yang didapatkan keduanya, usai mengantar narkoba jenis sabu yang hampir mencapai 100 gram tersebut.
Selain sabu, polisi turut menyita pipet kaca, sedotan runcing, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 194 ribu. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. M
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post