Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Polemik Shaf Salat Berjarak, Bagaimana Hukumnya?

Redaksi by Redaksi
May 30, 2020
Polemik Shaf Salat Berjarak, Bagaimana Hukumnya?
Share on FacebookShare on Twitter

Seiring mulai diberlakukannya new normal, sejumlah Masjid mulai menggelar salat berjamaah. Namun, mesti disadari pandemi belum berakhir.

Penularan Covid-19 yang begitu sangat cepat, memerlukan beragam langkah pencegahan, sehingga turut mempengaruhi cara salat berjamaah.

Di Kota Bontang, Kalimantan Timur, misalnya, dibukanya kembali Masjid untuk menggelar salat wajib, digelar dengan menerapkan physical distancing. Shaf salat diatur berjarak, posisi antar jamaah berjarak satu hingga satu setengah meter.

Pertanyaanya kemudian, bagaimana hukum fiqih salat berjamaah dengan shaf berjarak ini?

Menukil penjelasan Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di  PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) di alaman konsultasisyariah.com sebelum masuk ke inti jawaban, agar mudah dipahami ia menjelaskan terlebih dahulu dua kasus berkaitan shaf salat yang harus dibedakan.

Yakni, antara meluruskan shaf (taswiyatus sufuf), dan menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof).

Hukum Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur,

عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)

Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis.

باب إثم من لا يتم الصفوف

Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya.

Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini.

Hukum Menempalkan Kaki di Barisan Shaf

Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki.

Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat.

Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “

فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه.

“Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah.

Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf.

Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus.

Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini:

Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau,

وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود،

“Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…”

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan,

إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير

Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent).

Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam.

Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)

Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan.

اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة

“Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim)

Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tatap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share39Tweet
Previous Post

Viral, Ingin Jadi Seniman Guru Matematika Tulis Rumus di Dinding

Next Post

Bontang Kuala Mulai Ramai Pengunjung

Related Posts

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar
RAGAM

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar

Tanpa Drama, Milna Floss Tawarkan Olahan Rumahan Rendah Gula Garam untuk Si Kecil
GAYA HIDUP

Tanpa Drama, Milna Floss Tawarkan Olahan Rumahan Rendah Gula Garam untuk Si Kecil

Mandor Pintar Institute: Pendidikan yang Merdeka, Untuk Negeri Yang Lebih Berdaya
RAGAM

Ketika Rumah Jadi Tempat Staycation Paling Nyaman di Musim Hujan

7 Publik Figur dengan Strategi Keuangan Cerdas dan Patut Dicontoh
GAYA HIDUP

7 Publik Figur dengan Strategi Keuangan Cerdas dan Patut Dicontoh

Rekomendasi Sarapan Sehat untuk Energi Sepanjang Hari
GAYA HIDUP

Rekomendasi Sarapan Sehat untuk Energi Sepanjang Hari

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Next Post
Bontang Kuala Mulai Ramai Pengunjung

Bontang Kuala Mulai Ramai Pengunjung

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

138000211

138000212

138000213

138000214

138000215

138000216

138000217

138000218

138000219

138000220

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

148000246

148000247

148000248

148000249

148000250

148000251

148000252

148000253

148000254

148000255

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

158000131

158000132

158000133

158000134

158000135

158000136

158000137

158000138

158000139

158000140

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

168000216

168000217

168000218

168000219

168000220

168000221

168000222

168000223

168000224

168000225

168000226

168000227

168000228

168000229

168000230

168000231

168000232

168000233

168000234

168000235

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

178000281

178000282

178000283

178000284

178000285

178000286

178000287

178000288

178000289

178000290

178000291

178000292

178000293

178000294

178000295

178000296

178000297

178000298

178000299

178000300

178000301

178000302

178000303

178000304

178000305

178000306

178000307

178000308

178000309

178000310

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

188000306

188000307

188000308

188000309

188000310

188000311

188000312

188000313

188000314

188000315

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

198000211

198000212

198000213

198000214

198000215

198000216

198000217

198000218

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

218000121

218000122

218000123

218000124

218000125

218000126

218000127

218000128

218000129

218000130

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

news-1701