Terbaru, ada dua tersangka yang diamankan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan dugaan korupsi kredit fiktif di bank pelat merah itu.
Kedua orang itu adalah DZ yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA yang merupakan Penyedia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Pada Kamis (24/10/2024), keduanya sudah ditahan pihak Kejati dan juga tangannya diborgol.;
Penahanan ini adalah tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui siaran persnya.
Dari keterangan Kejati, keduanya, DZ dan ZA secara bersama-sama dengan tersangka RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah.
Pengajuan dan pencairan kredit itu seyogyanya dilakukan untuk pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP).
Namun, pekerjaan yang dilakukan justru tak ada, dan surat-surat SPL dan SPPP diduga palsu atau fiktif.
“Faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15 milyar,” lanjut Toni Yuswanto.
Kedua pegawai Bankaltimtara itu kemudian ditahan paksa di Rutan selama 20 hari ke depan.
Lokasi penahanan adalah di Rutan Kelas IA Samarinda.
Kasus yang melibatkan pihak bank pelat merah ini diawali dengan adanya kerjasama PT Erda Indah kepada Bankaltimtara.
Simplenya, perusahaan itu mengajukan kredit kepada Bankaltimtara yang kemudian disetujui oleh bank plat merah itu.
Akan tetapi, dalam prosesnya ada dugaan pemalsuan surat-surat penting dalam proses pengajuan itu, serta tak adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meski pencairan dana sudah dilakukan. (pra/arusbawah).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post