DIALEKTIS.CO – Tim penilai verifikasi lapangan hasil penilaian apresiasi Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) percontohan tingkat nasional 2022 mengunjungi SMP N 1 Bontang, Selasa (19/7) Pagi.
Diketahui, kunjungan ini menyusul lolosnya PIK Remaja Gresture SMP N 1 Kota Bontang dalam tiga besar PIK-R percontohan sekmentasi usia 10-14 tahun.
Tampak Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Kepala Disdikbud Bambang Mulyono, Kepala DPP-KB Bahauudin, turut menyambut kedatangan tim penilai.
Tim Penilai disambut dengan tarian budaya dan pertunjukan pencak silat besutan PIK Remaja Gresture. Serta pengalungan kain daerah oleh Kepala SMP N 1 Bontang, Rianto.
“PIK-R ini sudah kita mulai sejak 2013. Bahkan sejak tahun lalu, resmi menjadi kegiatan ekstrakulikuler unggulan kami. Kami siap menjadi pelopor kegiatan Remaja PIK-R di Kota Bontang,” ujarnya.
Terangnya, bimbingan konseling melalui PIK-R ini akan menjadi motivasi untuk ikut mencegah laju kenakalan remaja.
Perwakilan tim penilai nasional Kiki Sikmwati menyampaikan kedatangan mereka ingin melihat secara langsung implementasi pelaksanaan PIK-R Gesture di SMP N1.
“PIK-R SMP N 1 Bontang ini berpeluang menjadi juara 1 percontohan tingkat nasional di sekmentasi Berani. Yakni, usia 10-14 tahun,” tuturnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menyampaikan apresiasinya atas capaian PIK Remaja SMP N 1 Bontang yang masuk penilaian tiga besar nasional.
Terlebih kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemkot Bontang menekan kenakalan remaja dan penurunan angka stanting.
“Semoga bisa meraih juara 1 nasional. PIK Remaja Gesture dapat menjadi kebanggaan Kota Bontang,” pungkasnya.
Hingga informasi ini dipublis, presentasi PIK Remaja Gesture dan penilaian dari tim penilai nasional masih berlangsung. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post