DIALEKTIS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengan demikian, selain mewadahi pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Juga mengatur mekanisme penomoran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah resmi menerima Perppu Pemilu tersebut.
Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024.
Kata dia, dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Sedangkan untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.
“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” ujarnya, seperti dilansir dari alaman detiknews.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perkembangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan menampung soal usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024. Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut.
“Nah yang terakhir soal nomor urut. Nah ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/11).
Doli menyebut seluruh partai-partai di DPR setuju dengan usulan tersebut. Nantinya nomor urut parpol yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sedangkan yang lain akan kembali diundi.
“Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi,” ucapnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post