DIALEKTIS.CO – Sepanjang tahun 2021, kasus peredaran narkoba masih mendominasi kasus pidana yang ditangani Polres Bontang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, tercatat sebanyak 1,3 kilogram sabu dan 2,3 gram ganja berhasil diamankan. Sebagai barang bukti kejahatan.
Barang bukti tersebut berhasil dikumpulkan dari 60 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun setahun.
Meski begitu, secara kumulatif kasus peredaran barang haram tersebut menurun, jika dibanding tahun 2020 lalu.
“Tahun kemarin, 70 kasus. Tersangkanya 85 orang, sedang tahun ini jumlah tersangka 72 orang, ” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen terus menekan meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukum Polres Bontang.
AKBP Hamam pun meminta kerja sama semua pihak baik Wali Kota dan masyarakat membantu upaya pencegahan tersebut.
“Tidak perlu takut melapor, jika di sekitar kita ada yang memakai narkoba,” tuturnya.
Pemetaan wilayah pun telah dilakukan. Ada 3 lokasi paling rawan narkotika dan dalam pengawasan ketat yakni Kecamatan Bontang Selatan tepatnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Barat di Kelurahaan Kanaan, serta Kecamatan Bontang Utara terdapat di Loktuan.
Selain itu, obat terlarang ini juga ditemui di beberapa lokasi, seperti tempat hiburan, pelabuhan.
Lanjut, ia mengatakan di kota yang dikenal kota industri ini tidak ditemukan bandar besar. Kebanyakan kurir dan pengedar skala kecil.
“Dari hasil pelacakan kita, bandar besarnya di luar kota,” tutupnya. (Mir/Yud).
Discussion about this post